Tim Ditreskrimum Polda Bali mengamankan sejumlah tabung sebagai barang bukti dalam dugaan pengoplosan elpiji di Abiansemal, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi di daerah Peguyangan, Denut, Kamis (25/7). Ini merupakan pengungkapan kesekian kalinya. Tetapi, hukuman bagi pelaku nyaris selalu ringan. Penyebab pengoplosan elpiji tak kenal kata berhenti?

Publik masih ingat kejadian kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Jalan Cargo Taman, Minggu (9/6) lalu yang menewaskan 18 orang karyawan. Pemilik gudang telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal berlapis terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. Tidak ada pasal soal sangkaan pengoplosan elpiji, meskipun kuat dugaan bahwa gudang terbakar tersebut menjadi lokasi pengoplosan elpiji subsidi. Pihak kepolisian berpendapat lain.

Pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi juga dilakukan di Abiansemal sekitar akhir Juni, setelah publik gempar dengan berita kebakaran gudang di Jl. Taman Cargo. Tersangka berinisial IWR, kemudian ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit.

Baca juga:  Buka OOC, Jokowi Baca Puisi Tentang Ini

Sempat beredar rumor, tersangka membayar sejumlah uang untuk penangguhan, namun hal itu dibantah pihak kepolisian. Kabida Humas Polda Bali, Kombes Jansen A Panjaitan menegaskan bahwa tersangka menyerahkan surat keterangan sakit, dan atas alasan kemanusiaan penangguhan penahanan dikabulkan.

Sanksi hukuman bagi pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi telah diatur baik dalam UU maupun KUHP. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, tersangka harusnya ditahan.

Baca juga:  Jadi Calo Penerimaan Pegawai PDAM, Oknum Pegawai Ditangkap

Namun lagi-lagi, pelaku diperlakukan cukup istimewa dengan berbagai alasan seperti kemanusiaan. Padahal pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi merugikan banyak pihak terutama masyarakat. Yang paling kentara adalah kerugian akibat sulitnya mendapatkan elpiji subsidi karena banyak disalahgunakan oleh pengoplos.

Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta cukup keras dalam menyoroti soal pengoplosan elpiji bersubsidi. Bahkan Parta mengatakan pascakasus ledakan Gudang elpiji di Jalan Cargo Taman, jumlah elpiji subsidi menjadi lancar. Ini mengindikasikan, memang patut diduga kuat ada pengoplosan elpiji di gudang yang terbakar, publik marah dan membuat pelaku pengoplosan tiarap.

Baca juga:  Kasus Percobaan Pelecehan Seksual WNA, Oknum Karyawan Hotel Dikenakan UU Pornografi

“Pasca kejadian kebakaran gudang gas elpiji milik Sukojin beberapa minggu lalu terjadi kebanjiran gas elpiji ukuran 3 Kg di masyarakat. Bahkan saking banyaknya beredar gas ukuran 3 Kg tidak laku. Di sisi lain ada kenaikan penjualan agen resmi. Informasi dari agen penjualan gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg laku tinggi hingga meningkat sampai 300 persen,” ungkap Parta.

Pihaknya kemudian mengajak masyarakat bersama-sama melakukan kontrol terhadap indikasi pengoplosan elpiji subsidi. Jika beberapa bulan kemudian terjadi lagi kelangkaan, ada kemungkinan besar pelaku pengoplosan beraksi kembali. Untuk itulah, sanksi keras dan tegas terhadap pelaku pengoplosan harus dilakukan. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *