Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak akan dipanggil Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), terkait sosok berinisial ‘T’ sebagai aktor pengendali praktik judi daring di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai melakukan Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 dengan tajuk “Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia” di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (30/7).

Baca juga:  Pembicara Bersama Menkominfo di FHCI, Livi Zheng Ingatkan Jangan Lupa Asal Usul

Budi Arie mengaku belum berkoordinasi dengan Benny terkait sosok berinisial ‘T’. Dirinya juga tidak tahu terkait sosok tersebut.

Selain itu, menurut Budi Arie, permasalahan judi daring harus konsisten diberantas dengan tidak banyak berspekulasi. “Tidaklah, itu kan urusan keterangan yang pasti kita kan tidak mau dong spekulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumut, Selasa (23/7), sempat menyebut sosok berinisial ‘T’ sebagai aktor pengendali praktik judi daring di Indonesia dari Kamboja dan praktik penipuan daring.

Baca juga:  Tunggu Ini, Perbekel Satra Belum Diberhentikan Sementara

Melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial ‘T’ tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisial-nya ‘T’ saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md. saat itu,” ujar dia.

Baca juga:  Segini Tambahan Kasus Covid-19 di Karangasem

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh. “Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *