Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, mengatakan penyandang disabilitas masuk dalam kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan jaminan sosial. Ia mengungkapkan dengan menjadi peserta jaminan sosial, mereka bisa memperoleh manfaat yang dapat melindungi dari berbagai risiko pekerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek. “Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” katanya.

Baca juga:  Pekerja Galian C Miliki Risiko Keselamatan Tinggi, Karangasem Upayakan Perlindungan Kerja

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapatkan manfaat perlindungan program yang telah diikuti, juga mendapatkan manfaat tambahan lain sebagai pelengkap manfaat program utama. Salah satu manfaatnya, lanjut dia, adalah pemberdayaan peserta menyasar para penyandang disabilitas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan pihak untuk melindungi kelompok rentan ini. Pihaknya belum lama ini bekerja sama dengan Bank Dinar untuk menjangkau sebanyak 300 orang penyandang disabilitas agar memperoleh perlindungan kerja.

Baca juga:  Harga Jual Babi Hidup Naik 20 Persen, Peternak Sambut Gembira

“Mereka didaftarkan dalam dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan nilai iuran hanya Rp1.600 per bulan,” katanya.

la menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program JKK, yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh. Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga:  Mulai Dikerjakan, Renovasi Tembok Pembatas di Pantai Kuta

Ia menambahkan jika terjadi risiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *