Jois usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jois Apriliyah (34), Selasa (30/7) menjalani sidang vonis di PN Dempasar. Oleh majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, wanita asal Malang, Jawa Timur yang diadili kasus investasi dana pinjaman tersebut dihukum selama setahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan. Atas vonis itu, JPU memilih pikir-pikir, sedangkan terdawa menerimanya.

Dalam kasus ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diuraikan jaksa dalam surat tuntutannya, kasus berawal dari terdakwa menghubungi Priskila Grace Oktawati untuk menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk dana pinjaman pada 14 April 2023. Jois mengaku sedang menjalankan bisnis memutar uang dengan cara meminjamkan uang ke pihak ketiga dengan bunga selama 14 hari.

Baca juga:  Bendahara LPD Tanggahan Peken Divonis

Jois memberikan upah secara bervariasi, tergantung besaran modal yang diminta oleh terdakwa. Namun kerja sama itu tidak ada memakai surat perjanjian apapun, karena sifatnya hanya berdasarkan kepercayaan saja.

Bahkan, wanita asal Malang ini menjamin 100 persen uang akan kembali. Atas bujukan tersebut, saksi mengikuti program dapin dengan total Rp 80 juta.

Awalnya berjalan lancar dan korban diberikan bunga atau keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga tergiur dan tergerak hatinya dan akhirnya bersedia mentransfer dana.

Baca juga:  Habibi Dibui 12 Tahun Penjara Karena Simpan 100 Gram Sabu

Korban mendapatkan keuntungan bunga dengan total keuntungan bunga sebesar Rp 11.750.000. Namun belakangan, bunga hingga modal dari saksi korban tak dibayarkan oleh terdakwa.

Sehingga kerugian Priskila Grace Oktawati adalah sejumlah Rp 68.250.000. Hal serupa dialami saksi Kadek Ayuk Riska Oktavenia dengan jumlah kerugian Rp 60.000.000; saksi Dewa Ayu Puspa Anggreni dengan jumlah kerugian Rp 29.630.000; saksi Putu Meita Fridayanti dengan total kerugian sebesar Rp 70.000.000; serta saksi korban RA Helmi Ginanti dengan kerugian Rp 35.000.000.

Baca juga:  Dituntut 3 Tahun, Ngadimin Divonis 2 Tahun Penjara

Sehingga total kerugian para korban adalah sebesar Rp Rp 262.880.000. Ternyata, uang-uang yang terdakwa terima, tidak semua di pinjamkan ke orang lain.

Melainkan digunakan untuk menutup hutang-hutang milik terdakwa, dan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *