SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng melalui Satuan Lalulintas melakukan penindakan terhadap 3.111 pengendara selama operasi Patuh Agung yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 15 – 28 Juli 2024. Ribuan pelanggaran itupun didominasi tidak menggunakan helm hingga tidak membawa surat – surat kendaraan.
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP. Bachtiar Arifin, dikonfirmasi Selasa (20/7) membenarkan jika selama Operasi patuh agung dilaksanakan ada ribuan pelanggaran yang ditemukan. Polisi pun langsung memberikan Tindakan berupa tilang dan teguran lisan pengendara.
“Kita memberikan teguran lisan terhadap 2.040 pelanggaran. Termasuk penindakan ETLE dan tilang sebanyak 1.071 pelanggaran.Pelanggaran ini didominasi tali helm tidak terpasang dengan benar,sehingga membahayakan pengendara,”terangnya.
Pihaknya menjelaskan banyaknya pelanggaran yang ditemukan rata – rata berada di Kawasan Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Selain itu, pelanggaran juga banyak ditemukan di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Singaraja. “ Rata – rata sehari kita temukan terjadi pelanggaran sebanyak 220 pelanggaran. Meski begitu, pelanggaran ringan kita tidak langsung tindak, melainkan kita kasi teguran lisan,”terangnya.
Selain tidak menggunakan helm, polisi juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti – menggunakan kaca spion sepeda motor hanya 1 buah, pemasangan TNKB pada sepeda motor diletakkan di dalam sayap kendaraan sehingga tidak terlihat dengan baik, tidak menggunakan sabuk keselamatan hingga menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.
“Dengan kondisi itu, kita selalu menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan tertib berlalu lintas,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)