Pelaku kasus curanmor dan ribuan pil koplo yang diungkap Polsek Dentim di Jalan Sedap Malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Polsek Unitreskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus curanmor dan ribuan pil koplo di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, beberapa waktu lalu. Saat itu polisi menangkap Rudi Hartono (38), Sardika Duta Utama (28), dan Rahmad Ramadhan (24).

Untuk kasus pil koplo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (31/7).

Kondisi tersangka Rudi asal Lumajang, Jawa Timur ini memperihatinkan karena tanpa kaki kiri. Informasi di lapangan kakinya diamputasi karena infeksi saat ditangkap di Jawa.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Sena didampingi Panit Ipda I Nyoman Pandu mendapatkan informasi jika ada motor curian berada di Jalan Sedap Malam. Mendapat informasi itu polisi melakukan pemantauan.

Baca juga:  Remaja Belasan Tahun Berkomplot Lakukan Curat dan Curanmor

Datang truk dan langsung menaikkan motor tersebut. “Petugas langsung mengamankan truk tersebut dan dari keterangan sopir dihubungi lewat WA (WhatsApp) oleh pelaku disuruh mengangkut motor curian itu dibawa ke Jawa,” ujarnya.

Selanjutnya polisi bersama sopir truk itu mencari pelaku. Akhirnya para pelaku ditangkap di dalam kamar kos, Jalan Sedap Malam. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan selanjutnya setelah berada di kos, temukan pil koplo, rinciannya satu bungkus pil kuning berisi tulisan DMP sebanyak 1.000 butir, tiga bungkus pil putih bertuliskan Y masing-masing 100 butir dan jumlah keseluruhan 300 butir, satu bungkus plastik klip bening berisi enam butir pil bertuliskan Y dan 38 bungkus masing-masing berisi sepuluh butir pil kuning bertuliskan DMP sehingga jumlah keseluruhan 380 butir.

Baca juga:  Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Tewas, Sempat Menerobos Barisan Apel

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor di wilayah Kuta Utara dan saat itu tidak dikunci stang. Pelaku juga mengaku beli pil koplo itu secara online dan dijual ke buruh proyek. “Penyidik Polsek Dentim berkoordinasi dengan Polres Badung untuk tindak lanjut kasus curanmornya,” ungkapnya.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan dengan dilimpahkannya kasus tersebut diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kesehatan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Agus. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terungkap, Ibu Pembuang Orok Bayi Kembar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *