Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris. (BP/Dokumen Antara)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Wakil Presiden Kamala Harris dipilih Partai Demokrat sebagai calon presiden untuk pemilihan 2024 dalam pemungutan suara virtual yang dimulai pada Kamis, setelah Presiden Joe Biden mengakhiri upaya pemilihan ulangnya.

Hampir 4.000 delegasi Demokrat akan mulai memberikan suara untuk calon presiden itu pada Kamis. Harris harus mendapatkan setidaknya 1.976 suara untuk memenangi nominasi.

Harris maju tanpa lawan, karena tidak ada kandidat lain yang berhasil memenuhi ambang batas untuk menantangnya. Namun, pemungutan suara diperlukan untuk meresmikan statusnya sebagai calon partai.

Baca juga:  Dari 3 Tersangka Tewasnya Warga Dapdap Putih hingga Pohon Beringin Berusia Ratusan Tahun Terbakar

Partai akan menominasikan Harris sebelum konvensi nasionalnya di Chicago pada 19-22 Agustus mendatang. Harris menjadi calon presiden sementara dari partai tersebut setelah Biden mundur dari pemilihan 2024.

Biden mendukung Harris sebagai penggantinya untuk menantang calon dari Partai Republik, Donald Trump.

Harris belum mengumumkan siapa yang akan menjadi wakil presiden pasangannya, meskipun dia harus membuat keputusan pada 7 Agustus untuk memenuhi tenggat waktu pemungutan suara di Ohio.

Baca juga:  KPU Mulai Sosialisasi Pilgub ke Sekolah-sekolah

Sedangkan jajak pendapat pada pertengahan Juli menunjukkan bahwa Trump memimpin atas angka Biden di tujuh negara bagian yang disebut negara bagian dengan banyak suara mengambang (swing states).

Harris memiliki keunggulan atas Trump di empat negara bagian dengan banyak suara mengambang, menurut data jajak pendapat yang dirilis pada Selasa. Pemilihan presiden di Amerika Serikat akan diadakan pada 5 November mendatang. (Kmb/Balipost)

 

Baca juga:  Kader Nasdem di Nusa Penida Ramai-ramai Mundur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *