Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan WNA Nigeria dan Rusia terkait keimigrasian dan dugaan kejahatan siber di Denpasar, Jumat (2/8/2024). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan (daring/online) ditangkap aparat Imigrasi Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (2/8) mengatakan WNA ini diduga terlibat kejahatan siber. “Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Ia merinci WNA Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari. Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.

Baca juga:  Habiskan Anggaran Rp 2,5 M, Begini Kondisi Jalan di Bukit Abah

Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Akibatnya, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat sehingga dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya juga menemukan dua paspor Nigeria namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.

Baca juga:  8 Siswa SLB di Buleleng Ikuti UNKP SMP

Sehingga petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali.

Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Gempa di Karangasem, Bocah Perempuan Meninggal Dunia

Sedangkan mereka yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu.

Kasus tersebut terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima pengaduan dari masyarakat.

Sedangkan penangkapan dilakukan atas sinergi sejumlah aparat keamanan di antaranya Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu masyarakat.

Ketujuh WNA yang berasal dari pantai barat Afrika itu saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *