Bupati Jembrana memberikan tanggapan terkait mundurnya Wabup Jembrana, Jumat (2/8) siang di Perancak. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Surat pengunduran Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang beredar dianggap tidak sah. Selain surat yang beredar ditunjukkan Wabup, tidak berisi kop pemerintahan (lambang negara) dan cap pemerintah daerah, hingga kemarin juga belum diterima Bupati Jembrana dan DPRD Jembrana.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa dan jajaran OPD terkait, Jumat (2/8) siang, menyikapi surat permohonan pengunduran diri Wabup dipastikan belum diterima. “Saya sampai siang ini, surat secara fisik di Setda belum menerima. Termasuk di DPRD, pak Setwan belum menerima,” terangnya.

Baca juga:  Segini Jumlah Bantuan Stimulus Untuk Pedagang Pasar Blahbatuh

Bupati meminta OPD untuk meminta ketegasan terkait dengan kondisi ini ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab menyangkut anggaran, keuangan dan tugas-tugas pemerintahan.

“Saya juga melihat hari ini jadwal pak Wakil ada. Saya meminta kalau konsisten (mengundurkan diri), perbaiki surat ini, tentu akan kami proses,” ujarnya. Menurutnya Kabupaten punya marwah dan martabat dan etika terlebih yang memohon selaku Wakil Bupati.

Disinggung apakah tidak menanyakan langsung ke Wabup, Bupati merasa tidak ada kepentingan. Dan sejauh ini biasa saja. “Beliau yang ada kepentingan, di surat (yang beredar) katanya untuk Pilkada,” ujarnya. Pihaknya juga menilai sejatinya tidak perlu mengundurkan diri bila memang untuk Pilkada. Sebab pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi ada waktu disediakan cuti.
“Kalau memang untuk kepentingan Pilkada, tidak perlu mengundurkan diri lah, ada waktu disediakan cuti. Tapi ini hak beliau, mungkin mendahului, dengan mengundurkan diri, tapi yang bener dong,” tambah Bupati.

Baca juga:  Atasi Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kukuhkan Relawan

Terkait dengan mekanisme, Asisten I Setda Jembrana, I Ketut Armita mengatakan sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 ayat 2 huruf a dan b, bila Bupati dan Wakil Bupati mengundurkan diri atas keinginan pribadi, mengajukan ke DPRD diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan lewat Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Selanjutnya melalui rapat paripurna pimpinan DPRD. Ketika DPRD tidak menindaklanjuti itu, maka diambil alih Kemendagri lewat Gubernur dengan keputusan sebagai pemberhentian. Sebelumnya, Wabup Jembrana IGN Patriana Krisna secara terbuka menyatakan mengundurkan diri dan telah membuat surat permohonan pengunduran diri selaku Wakil Bupati. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Pastika Mengaku Belum Tahu Bandara Buleleng Dibatalkan Pusat

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *