MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Badung periode 2024-2029 akan dilantik Senin (5/8). Usai pelantikan juga akan ditetapkan pimpinan sementara yang bertujuan untuk memimpin kegiatan DPRD sementara waktu.
Selain pelantikan, Sekretaris DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika, mengatakan komposisi DPRD Badung juga mengalami perubahan, dari yang sebelumnya berjumlah 40 kursi kini menjadi 45 kursi. “Jadi sekarang ada penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Penambahan infrastruktur khususnya untuk ruangan sudah siap untuk 45 anggota. Penambahan ruangan ini termasuk isi dan interiornya sudah diselesaikan pada APBD induk 2024 dan siap untuk ditempati,” jelas Made Wardika, Jumat (2/8).
Menurutnya, sesuai ketentuan, anggota DPRD kabupaten dilantik pada 4 Agustus. Namun, jika tanggal 4 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka pelantikan dilakukan sehari setelahnya.
“Untuk tahun ini, tanggal 4 bertepatan dengan hari Minggu. Karena itu, pelantikan dipastikan mundur ke tanggal 5 Agustus 2024 untuk anggota DPRD Badung periode 2024-2029,” tambahnya.
Pada pelantikan nanti, pihak DPRD Badung juga akan menyiapkan pimpinan sementara untuk menjalankan sejumlah tugas penting. Dalam penunjukan pimpinan sementara, pihaknya sudah melayangkan surat ke pimpinan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Badung.
“Dikarenakan suara dan kursi terbanyak dimiliki oleh PDIP dan Golkar, kemungkinan nanti akan ada dua pimpinan sementara,” ucapnya.
Agung Wardika menjelaskan bahwa tugas pimpinan sementara nanti antara lain untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya, serta persiapan untuk memfasilitasi peraturan tentang tata tertib. “Itulah empat tugas pimpinan sementara DPRD,” tegasnya.
Menanggapi perubahan struktur yang terjadi di DPRD Badung, birokrat asal Bongkasa tersebut mengakui adanya perubahan karena penambahan kursi. Dengan 45 anggota, struktur pimpinan DPRD Badung juga mengalami perubahan menjadi empat unsur pimpinan.
“Secara ketentuan perundang-undangan, pemenang I PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD, pemenang II Partai Golkar menempati Wakil Ketua I, pemenang III Partai Gerindra menempati Wakil Ketua II, dan pemenang IV Partai Demokrat menempati Wakil Ketua III,” imbuhnya. (Parwata/balipost)d