MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Mumbul, Kuta Selatan (Kutsel), Kamis (1/8). Korban berinisial RG (11).
Selain melecehkan RG, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap MDN (26). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial MFEM (19) akhirnya ditangkap di bedeng proyek, Jalan Darmawangsa, Kampial, Kutsel, Sabtu (3/8) karena aksinya terekam CCTV.
Kapolsek Kutsel Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. mengungkapkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Unitreskrim melakukan penyelidikan. Tim Opsnal menganalisa rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil analisis tersebut pelaku berhasil diidentifikasi.
Selanjutnya pada Sabtu, penyidik berhasil membekuk pelaku di bedeng proyek, Jalan Darmawangsa, Kampial. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan telah melakukan aksi pelecehan sebanyak dua kali di hari yang sama dengan korban berbeda, yaitu RG dan MDN. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun tahun 2004 yang di rubah dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, mantan Kabagops Polres Gianyar ini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orangtua supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya. Ajarkan anak untuk mengenali tindakan pelecehan dan berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa.
Selain itu diharapkan masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti. ,”Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan kasus serupa dapat dicegah,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)