Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Denpasar berinisial DADP saat mengendarai mobil diserempet beberapa orang tidak dikenal. Mereka mengaku dari perusahaan leasing dan hendak memeriksa surat bukti kepemilikan kendaraannya.

Padahal korban membeli mobil secara tunai. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Panjaitan, Sabtu (3/8) membenarkan adanya laporan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Menurutnya modus para pelaku mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.

Selanjutnya pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing, bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya. Di samping itu juga melibatkan orang-orang berbadan besar diduga preman.

“Mereka hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan. Sedangkan menurut keterangan pelapor (DADP) kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing manapun. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Diskusi Aktivis Lingkungan Dihentikan Sekelompok Warga, Ini Tanggapan Polda Bali

Menyikapi kejadian itu, Kombes Jansen meminta masyarakat mewaspadai adanya upaya begal dengan modus baru tersebut. “Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri,” ucap Jansen.

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Jansen.

Menurutnya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan leraturan yang melarang leasing atau lerusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pemby kredit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012. Berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Baca juga:  Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Polda Bali Kerahkan Ribuan Personel

“Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Oleh karena itu Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur. Apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar, seharusnya melapor ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan. Selanjutnya pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.

Baca juga:  Lima Tokoh Bali Terima Bali Mandara Parama Nugraha 2017

Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.

Mantan Kabid Humas Polda Kepri ini mengajak masyarakat yang mengalami serta melihat persitiwa tersebut untuk berani melaporkan ke pihak kepolisian. Lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya. “Kita Polda Bali beserta polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme. Termasuk didalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” tutup Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *