DENPASAR, BALIPOST.com – Jatuhnya helikopter yang diduga akibat tali layang-layang mendapat perhatian dari pemerintah bersama pihak terkait. Menurut Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Layang-Layang.
Tujuannya, untuk memastikan keamanan wisata helikopter terus berjalan di Bali, namun layang-lahang tetap lestari. Mahendra menegaskan pentingnya keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa tanpa mengabaikan layang-layang yang menjadi bagian dari budaya Bali.
Ditekankan bahwa helikopter wisata dan layang-layang dapat beroperasi dengan aman jika ada pengawasan ketat terhadap area bermain layang-layang di sekitar rute helikopter. Ia menerangkan Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas Layang-Layang yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Satpol PP Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan lainnya.
Satgas ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan penerbangan layang-layang kepada masyarakat dan melakukan penertiban terhadap layang-layang yang terbang di zona larangan atau setinggi helikopter.
“Kita perlu memperkuat sinergi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Bersama-sama kita sosialisasikan peraturan yang ada dan akibat yang bisa terjadi jika peraturan tidak diindahkan. Kita harus konsisten menegakkan aturan untuk memastikan wisata helikopter berjalan aman dan layang-layang tetap lestari. Tidak ada pelarangan penerbangan layang-layang, hanya pengaturannya sesuai peraturan yang ada,” ujar Mahendra Jaya saat bertemu dengan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (4/8).
Soerjanto menambahkan bahwa insiden jatuhnya helikopter di Pecatu, Kuta, Bali, mendapat perhatian serius dari KNKT dan menjadi isu nasional serta internasional. KNKT telah berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencegah kejadian serupa dan menyoroti pentingnya sinergi dalam mensosialisasikan bahaya penerbangan layang-layang di zona rawan, terutama dekat bandara.
“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam sosialisasi aturan kepada masyarakat. Kami juga telah mengevaluasi operator penerbangan. Perda yang ada harus disosialisasikan dan implementasinya ditegakkan,” kata Soerjanto. (Ketut Winata/balipost)