AMLAPURA, BALIPOST.com – Pria berinisial INM (56) yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, LWP (18) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Karangasem. Usai ditetapkan menjadi tersangka INM langsung ditahan.
Kepala Unit (Kanit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Senin (5/8) mengungkapkan sebelum INM ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. “Setelah olah TKP itu, sorenya kita langsung melakukan gelar dan malam kita langsung tetapkan INM sebagai tersangka,” ujarnya.
Ipda Alit menambahkan, pihaknya menetapkan INM sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan serta keterangan dari saksi-saksi, korban, dan termasuk juga pelaku sendiri. “Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil visum dari korban juga menguatkan kita menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, INM disangkakan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. “Setalah ditetapkan menjadi tersangka, INM langsung kita lakukan penahanan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi bejatnya itu pertama kali dilakukan 13 Juni 2024 tengah malam. Persetubuhan dengan anak kandungnya itu dilakukan sebanyak 5 kali. Sang anak tak berani menolak karena berada di bawah tekanan dan melaporkan hal ini pada kakak kandungnya. Kasus ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian. (Eka Parananda/balipost)