Tangkapan layar - Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam diskusi daring, di Jakarta, Senin (5/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan sembilan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR dalam rangka memudahkan investor untuk masuk ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam diskusi daring, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/8), mengatakan, untuk di IKN kita sudah melengkapi dengan 9 RDTR. Jadi dengan adanya RDTR maka jelas terpetakan, daerah ini peruntukannya untuk apa sudah jelas, katanya.

Wahyu mengatakan bahwa RDTR ini memudahkan investor untuk masuk ke IKN, mereka tinggal menyesuaikan karena semua sudah terpetakan dalam RDTR tersebut.

Baca juga:  Hadapi Revolusi Industri 4.0, IOI-Kemenperin Siapkan Satu Juta Naker Tersertifikasi

“Kita sudah punya 9 RDTR sehingga mudah-mudahan ini investasinya akan lebih mudah ke depannya, karena lebih jelas lokasinya di mana. Jadi investor yang memilih mau masuk di sektor apa dan ini sudah terpetakan dalam RDTR-nya (IKN),” katanya lagi.

RDTR IKN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).

Baca juga:  Badung Bidik Lahan Investasi Baru

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045.

Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Baca juga:  Perpres Percepatan Pembangunan IKN Atur Soal Pemberian Insentif

Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *