Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berbicara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024, di Jakarta, Senin (5/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah sedang menggodok skema restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu bapak/ibu menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/8).

Baca juga:  Kredit Macet Investree Didalami OJK

Ia menuturkan, restrukturisasi KUR akan diberikan kepada debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan melalui penilaian dari bank.

“Jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan kemudian dilakukan asesmen oleh masing-masing bank terkait,” ujarnya.

Mahendra menekankan OJK secara penuh mendukung program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.

Baca juga:  Pemprov DKI Awasi Sekolah Yang Laksanakan PJJ Selama KTT ASEAN

Untuk pelaksanaan restrukturisasi KUR tersebut, OJK akan menggunakan peraturan lama yang sudah ada, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan kualitas aset.

“Pada saat ini kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK 40 Tahun 2019 yang adalah POJK yang mengacu kepada skema kualitas aset,” katanya pula.

KUR adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan tenaga kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung fasilitas penjaminan.

Baca juga:  IJK di Bali Telah Berikan Restrukturisasi Kredit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.

Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk KUR. Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *