Pembacaan pandangan fraksi Kebangkitan Persatuan salah satunya berharap Pemkab melibatkan Paguyuban Pasar dalam pembagian dan penataan kios Pasar Umum Negara yang hampir rampung. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Revitalisasi Pasar Umum Negara sudah mendekati selesai. Para pedagang yang saat ini berada di tempat relokasi, diharapkan segera diberikan pengarahan terkait pembagian kios atau tempat. Hal tersebut disampaikan Fraksi Kebangkitan Persatuan dalam pandangan umum, Senin (5/8) pada Rapat Paripurna IV, Ranperda Perubahan Perda nomor 9 tahun 2023 tentang APBD 2024.

Pandangan umum yang dibacakan anggota DPRD, Sajidin, ini mengharapkan agar sebelum pasar dibuka, para pedagang Pasar Umum Negara agar diberikan pengarahan dan konsultasi terkait penataan lokasi dan tata cara persiapan konsep pengembalian para pedagang. Pemkab diminta agar mengedepankan nilai-nilai musyawarah mufakat. “Kami berharap warga pasar dalam hal ini Paguyuban Pasar untuk dilibatkan dalam proses tata cara pembagian tempat atau kios,” ujarnya.

Baca juga:  Proyek Pasar Umum Negara Belum Rampung, Rekanan Didenda Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Paguyuban perlu dilibatkan mengingat kondisi pasar yang saat ini berubah baik dari denah maupun dari segi lantai. Sehingga kehadiran pelayanan pemerintah dalam merespon warganya dapat dirasakan.

Pasar Umum Negara direncanakan selesai pada akhir Agustus ini. Mundur dari rencana awal di pertengahan Juli karena penambahan kegiatan. Pengerjaan pasar ini dimulai sejak September tahun lalu oleh PT Adhi Persada Gedung. Pembangunan Pasar dua lantai ini berasal dari APBN lebih dari Rp 140 miliar.

Baca juga:  Terminal Ubung akan Direvitalisasi Seperti Bandara

Selain dengan konsep parkir yang cukup luas, total kios dan los di dua lantai itu hampir 1.000 unit. Saat ini para pedagang berjualan di tempat relokasi yang terbagi di dua titik yakni di belakang Kantor Bupati Jembrana dan di Pasar Ijogading. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *