Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan kerugian negara senilai Rp.3.125.186.750, sebagai tindak lanjut dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan kerugian negara senilai Rp.3.125.186.750, sebagai tindak lanjut dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan oleh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan LPD Mundeh.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH bersama Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, Senin (5/8), dalam perkara pertama, pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2017-2020, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusannya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024 menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, SPDP dan Kerugian Negara dari BPK Wajib dalam Pidana Korupsi

Ni Putu Aryestari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, lanjut terdakwa I Wayan Sutanca menerima vonis 4 tahun penjara, terdakwa Lely Maisa Kusumawati vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ni Putu Winastri vonis 5 tahun penjara.

Para terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Selanjutnya, perkara kedua menyangkut penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018-2020. Dalam putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dimana terdakwa Drs. I Nyoman Murdana vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa I Gede Sukariawan, S.E. vonis 1 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga:  Pilkada Tabanan, Petahana Siap Bertarung Hadapi Penantang

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan kerugian negara sebagai berikut, Rp1.351.106.750,00 dikembalikan kepada DAPM Swadana Harta Lestari melalui Ketua Tim Penyelamatan dan Penyehatan, I Ketut Tedja. Dan uang senilai Rp1.743.080.000,00 dan Rp31.000.000,00 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Mundeh melalui staf LPD Desa Adat Mundeh, Ni Ketut Ayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH menegaskan bahwa pengembalian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. “Ini adalah bukti nyata bahwa hukum bekerja dan keadilan ditegakkan. Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya.

Baca juga:  2019, Shortcut Bajera-Antasari Mulai Dikerjakan

Dirinya berharap pengembalian ini dapat digunakan kembali untuk program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dan ditegaskan pula, untuk perkara ini sampai saat ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan ada calon calon lain yang dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi masih ada kemungkinannya penambahan calon tersangka atas kasus korupsi ini,” ucapnya.

Dan saat ini untuk kondisi keadaaan PNPM masih tidak beroperasi sejak dilakukan penyelamatan kas negara, namun tentu dengan pengembalian kerugian negara ini ke depan diharapkan bisa bertransformasi menjadi Bumdes untuk memajukan kediri. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *