MANGUPURA, BALIPOST.com – Dari pengungkapan kasus narkoba dilakukan Satresnarkoba Polres Badung, paling banyak TKP-nya di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan khusus wilayah tersebut untuk meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut.
Hal ini disampaikan Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Sudarma saat merilis pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024, Selasa (6/8). “Polres Badung berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Mengingat pengungkapan kasus narkoba banyak di wilayah Kuta Utara, kami akan melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut,” tegas Kompol Pramasetia.
Terkait pengungkapan kasus selama Juli 2024, menurut mantan Kapolsek Kuta Utara ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 11 pelaku dan berperan sebagai pengedar. Tiga pelaku berstatus residivis dan barang bukti yang disita 14,76 gram sabu-sabu (SS).
Pelaku yang ditangkap, yakni I Ketut Sarjana (49) dibekuk di hotel, Jalan Batur Raya, Jimbaran, Kuta Selatan. Barang bukti yang diamankan 42 paket plastik klip SS seberat 13,85 gram netto. Pelaku mengaku mengedarkan SS di seputaran Perumahan Taman Griya.
Sedangkan tersangka Eka Rizky Amin Salsabilllah (36) asal Mojokerto, Jawa Timur dan Rida Fauziah (21) asal Garut, Jawa Barat, dibekuk di areal wilayah Banjar Gadon, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Polisi mengamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,22 gram netto.
Selanjutnya polisi meringkus tersangka Windu Anugerah Efendi (24), Muhammad Probowo Santoso (29) dan Adi Setiawan (25) di Jalan Gelogor Carik Gang Potlot, Pemogan, Denpasar Selatan. Satu paket SS seberat 0,31 gram brutto disita sebagai barang bukti.
Awalnya petugas menangkap tersangka Windu dan si genggaman tangan kanannya ditemukan satu paket SS. Pengakuan Windu disuruh oleh Adi untuk mengambil tempelan SS tersebut di TKP. Saat ditangkap, Adi mengakui menyuruh Windu mengambil paket SS yang dibelinya seharga Rp 700 ribu itu. Pelaku mengaku beri upah Santoso dan Windu Rp 100 ribu.
“Rencananya batang terlarang tersebut dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP Sudarma.
Pelaku lain yang dibekuk, Jamil Amsar (29) dan Arizal (35) di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Polisi mengamankan satu paket SS seberat 0,11 gram netto. Mereka dibekuk saat transaksi narkoba di TKP.
Hasil interogasi, tersangka Jamil mengaku SS itu akan diberikan untuk temannya, Id. Selain itu Jamil mengatakan paket SS tersebut diperoleh, Ml. Setelah mendapatkan barang tersebut, Jamil dan Arizal membagi paket tersebut.
Jamil mendapat dua paket dan Arizal tiga paket. Satu paket SS habis dikonsumsi oleh Jamil dan Arizal. Mereka beli SS dengan cara patungan seharga Rp 1.250.000.
Sementara I Kadek Juliadi (40) ditangkap di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Satu paket SS seberat 0,11 gram netto ditemukan didalam gelas minuman yang digenggam pelaku. Di lokasi yang sama juga dibekuk Wiwid Widiantoro (33) dan Muhammad Rifky (27) dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,16 gram netto.
“Para pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan terus kami lakukan,” kata Pramasetia. (Kerta Negara/balipost)