Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (tengah) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (6/8).

Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022

Baca juga:  "idPedia," Kompetisi Ide Bisnis Telekomunikasi untuk Siswa SMA Digelar di NTT

Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *