Deklarasi- Polres Karangasem saat melaksanakan deklarasi netralitas menghadapi Pilkada serentak 2024, Rabu (7/8). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dalam waktu dekat tepatnya pada 27 November 2024 akan berlangsung hajatan politik pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam jantan tersebut, Kapolres Karangasem Kompol I Nengah Sadiarta menekankan kepada seluruh anggota untuk menjaga netralitas demi kesuksesan kegiatan tersebut di Bumi Lahar.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menegaskan, bahwa deklarasi netralitas menghadapi Pilkada serentak 2024 ini merupakan implementasi kewajiban TNI/Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024.

“Deklarasi ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam mengawal pesta demokrasi. Jadi, kami tekankan untuk semua anggota agar menjaga netralitas nanti demi suksesnya hajatan tersebut di Karangasem,” ujarnya, di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem pada Rabu (7/8).

Baca juga:  Tangkal Hoax dan Kampanye Hitam di Pilkada, Bawaslu Bentuk Tim Siber

Sadiarta mengatakan, dalam deklarasi netralitas mencangkul tujuh poin penting yang meski dilakukan, yakni selalu bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024 sesuai amanat undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak memberikan dukungan, keputusan, atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian tidak memberikan fasilitas, tempat, sarana, dan prasarana dinas milik Polri untuk digunakan sebagai sarana kampanye pasangan calon.

Baca juga:  Lebih Dari 30 Ribu Warga Tabanan Tak Penuhi Syarat Coklit 

“Selain itu juga kami tekankan tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan setelah Pilkada, tidak melakukan foto bersama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, tidak memberikan tanggapan, like, komentar, atau mengunggah dukungan terhadap pasangan calon, serta tidak menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Baca juga:  SDM, Pilkada dan Indonesia Emas

Dibagian lain, Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, menyambut baik inisiatif ini. Kata dia, deklarasi netralitas ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan dan menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang aman, damai, dan demokratis di Kabupaten Karangasem. “Netralitas aparat keamanan sangat penting untuk menjamin Pilkada yang jujur dan adil,” katanya. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *