GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar telah melakukan pendataan dan cek lokasi galian batu padas di Wilayah Blahbatuh Gianyar. Hasil cek lokasi dan pendataan, ditemukan sembilan titik galian di Wilayah Bonbiyu, Saba, dan beberapa titik di wilayah lainnya.
Salah satu warga yang juga pengusaha atau pelaku usaha batu padas, Lenju Kertawangi Rabu (7/8) mengatakan, Satpol PP semestinya bukan hanya melakukan pendataan tetapi menindak pelanggar perda, karena Satpol PP tugasnya untuk menegakkan perda.
“Kalau hanya untuk cek lokasi dan mendata, tidak perlu Satpol PP turun, saya sendiri bisa ngasi laporan data lokasi galian batu padas,” cetusnya.
Semestinya Satpol PP memberikan tindakan tegas, karena galian batu padas tersebut tidak berizin dan jelas-jelas melanggar Perda. “Kenapa hanya didata saja, sudah jelas tak berizin, kenapa tidak ditutup, ada apa ini,” tanyanya.
Lenju Kertawangi, selaku warga negara yang baik dan taat Perda, ia mengaku memiliki lahan untuk galian batu padas. “Lahan ini saya abaikan dan tidak melakukan galian, karena tidak ada izin,” tuturnya.
Ditekankannya, ia memiliki lahan jika melakukan galian batu padas bisa menghasilan ratusan juta. “Tapi karena tak ada izin dan saya patuh pada Perda, saya tidak melakukan galian,” tegasnya.
Lenju menyayangkan kenapa aparat penegak hukum tidak berani menegakan aturan perundang undangan dan Perda, padahal usaha galian batu padas jelas jelas melanggar dan tak berizin. “Kami menunggu langkah Satpol PP selaku aparat penegakan Perda, apakah berani menutup galian batu padas yang tak berizin,” jelasnya.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha sebelumnya menyampaikan Petugas Satpol PP Gianyar hanya cek lokasi dan pendataan kegiatan galian batu padas. “Setelah itu kita koordinasi dengan Pol PP Provinsi Bali untuk mendapatkan atensi lebih lanjut, karena jadi kewenangan provinsi,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)