Polisi menahan Evy Mustikasari terkait kasus pencurian di Jalan Waribang, Kesiman Petilan, Denpasar Timur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Judi online (judol) tidak hanya digandrungi pria, juga perempuan hingga melakukan tindak pidana. Seperti dilakukan Evy Mustikasari (29) asal Cimahi mencuri HP dan uang di toko baju, Jalan Waribang, Kesiman Petilan, Denpasar Timur (Dentim), Rabu (7/8).

Uangnya dihabiskan untuk taruhan judol dan akibat perbuatannya itu Evy ditahan di Polsek Dentim. Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanitreskrim Iptu I Made Sena, Jumat (9/8) menjelaskan, korban yaitu Sofyan Irawan Ashari (34) kehilangan HP dan uang Rp 1.135.000.

Baca juga:  Bahas Isu Lingkungan Antardaerah, Wagub Cok Ace Dukung Rakernas BEM Seluruh Indonesia di Bali

Peristiwa pencurian ini diduga terjadi saat korban tertidur di dalam toko pukul 07.00 WITA. Korban baru menyadari kehilangan tersebut ketika hendak mengambil HP-nya yang ditaruh di tempat charger.

Selain itu karyawan korban, Yusuf Efendi (30) dan Ahmadi (37) juga kehilangan uang tunai masing-masing Rp 60.000 dan Rp 700.000. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku sempat ke TKP untuk pinjam charger. Informasi itu kami dalami,” kata Iptu Sena.

Baca juga:  Warga Dalung Keluhkan Trek-trekan hingga Narkoba

Selanjutnya Iptu Sena bersama Panit, Ipda Nyoman Pandu bersama anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya tidak jauh dari TKP.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri HP dan uang korban. HP curian itu dijual Rp300 ribu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Sebagian hasil curian tersebut habis dipakai main judol dan sisanya Rp 600 ribu diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Judol Marak di Kalangan Remaja, Simak 6 Faktanya

AKP Agus mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal mengungkap kasus ini dengan cepat. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. Saya berharap, masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *