Buronan Bandar Narkoba (tengah) Dihadiahi Timah Panas. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buronan bandar narkoba, berinisial PAS (31) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihadiahi timah panas oleh jajaran Satnarkoba Polres Buleleng pada 29 Juli 2024 lalu. Tersangka yang menjadi DPO hampir tiga bulan itu, nekat melakukan perlawanan saat digrebeg.

Tersangka PAS, dibekuk disebuah penginapan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng bersama seorang teman kencannya. Namun saat hendak ditangkap, Ia membawa senjata tajam dan mengancam akan melukai petugas. Bahkan tersangka sempat menelpon sejumlah kerabatnya di Desa untuk melawan polisi yang sedang melakukan penggerebegan.

Baca juga:  Jadi Bandar Narkoba, Mantan Napi Ditangkap

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Jumat (9/8), mengatakan bahwa tersangka PAS baru bisa diamankan setelah 1,5 jam penggerebekan. Polisi juga menghadiahi kaki kanan PAS dengan timah panas. “Penuh drama penangkapan, 1,5 jam baru bisa kita amankan karena di dalam ada masyarakat lain. Apalagi saat itu, Ia juga sempat menelpon sejumlah orang untuk melawan polisi,”kata Widwan.

Widwan menyebut, tersangka PAS sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena berhasil kabur saat penggerebekan pada bulan Mei 2024 lalu. Dimana saat itu, polisi menggerebek rumah tersangka karena digunakan sebagai apotek sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil menangkap istri dari PAS yang berinisial KE, 30 tahun dan temannya berinisial KAR.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut, Korban Jiwa COVID-19 Bali Tembus Belasan Orang

“Tersangka PAS ini sangat licin, saat pelariannya dia bersembunyi di kebun-kebun. Tapi kita terus kejar, kami pantau lewat IT kita kemudian grebek di penginapan di Kelurahan Seririt,” kata dia.

Kata Widwan, setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah PAS, di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Di rumah tersebut, polisi menemukan pipet kaca yang berisi residu yang diduga bekas pembakaran sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Baca juga:  Buronan Interpol Dideportasi ke Tiongkok

“Kita juga temukan 10 klip plastik kosong di rumah tersebut. Sebelumnya, tersangka dan istrinya bersama anak buahnya mengelola apotek (tempat jual beli sabu) di rumah tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, kini PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PAS terancam mendekam 5 tahun hingga paling lama 20 tahun dibalik dinginnya jeruji. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *