Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus ini, Mahkamah Konstitusi(MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/8).

Dikatakan Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada. “Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan ‘kan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPD Gulingan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Isu fundamental itu, kata Suhartoyo, termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah. “Iya, termasuk di antaranya,” ucap Ketua MK.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan bahwa MK bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

“Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak,” ujarnya.

Baca juga:  Pelabuhan Benoa Buka Pendaftaran Kapal Ikan

Suhartoyo juga mengisyaratkan bahwa MK tidak akan memutus perkara yang bisa mengubah aturan main ketika tahapan Pilkada telah berlangsung. “Kalau sudah berproses mungkin tidak, ya, tapi kalau belum berproses, misalnya soal tahapan pencalonan ‘kan pendaftaran juga belum dibuka nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga:  Tak Terpengaruh Putusan MK, Pansus Lanjutkan Pembahasan Ranperda PBG

Di sisi lain, sejumlah perkara uji materi UU Pilkada tengah bergulir di MK. Beberapa di antaranya mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah, peraturan kampanye, dan ambang batas pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *