GIANYAR, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gianyar tahun 2024, Minggu (11/8).
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara merupakan tahapan yang penting untuk memastikan seluruh warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. “Kita perlu pastikan semua pemilih yang memenuhi syarat sudah masuk dalam daftar pemilih sementara,” ucap Wayan Mura.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita. Dalam pemaparannya itu diketahui bahwa dari hasil pemrosesan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berjumlah 394.937 ternyata setelah ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten, jumlahnya menjadi 392.522.
“Ini berarti ada penyisiran jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.415 orang,” jelas Dewa Suardita.
Pada akhir acara Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengingatkan kepada jajarannya bahwa penetapan DPS ini bukanlah akhir, melainkan akan ada tahapan berikutnya antara lain penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu ia menghimbau kepada jajarannya baik itu di KPU Gianyar maupun PPK dan PPS agar selalu siap siaga serta cepat tanggap terhadap perubahan-perubahan data pemilih yang terjadi sehingga tidak ada pemilih yang tercecer. (Wirnaya/Balipost)