BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 sebanyak 196.372 pemilih. Angka tersebut berkurang dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu lalu.
Penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Bangli, Sabtu (10/8). Rapat dipimpin Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan.
Berdasarkan berita acara rakapitulasi DPS, dari 196.372 penduduk Bangli yang ditetapkan dalam DPS, 98.508 diantaranya adalah laki-laki dan 97.864 perempuan. Adapun rincian DPS dimasing-masing kecamatan yakni 38.669 pemilih di Kecamatan Susut, 42.089 pemilih di Kecamatan Bangli, 33.172 pemilih di Kecamatan Tembuku dan 196.372 pemilih di Kecamatan Kintamani.
Komisioner KPU Bangli Putu Anom Januwintari mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS berkurang dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu lalu. Berkurangnya jumlah pemilih disebabkan karena pada Pilkada ini, hanya pemilih ber-KTP Bali di lokasi khusus (rutan, RSJ, dan Lapastik) yang dimasukan dalam DPS.
Berbeda dengan Pemilu lalu, pemilih di lokasi khusus bisa berasal dari seluruh Indonesia. “Itu yang menyebabkan sehingga data kita turun dari Pemilu kemarin,” terangnya.
Disampaikan bahwa pascaditetapkan, KPU Bangli melalui PPS akan segera mengumumkan DPS di masing-masing desa selama sepuluh hari. Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat.
Anom mengimbau seluruh masyarakat mencermati DPS yang diumumkan. Apabila ada warga yang belum masuk dalam DPS, maka warga yang bersangkutan bisa melapor ke PPS di wilayahnya atau bisa langsung datang ke KPU Bangli. Dengan demikian KPU nantinya bisa melakukan perbaikan terhadap data DPS sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (Dayu Swasrina/balipost)