Tersangka JJWS (17) dan FN (17) ditahan di Polsek Densel terkait kasus curanmor wilayah Denpasar serta Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelakunya dua remaja berinisial JJWS (17) dan FN (17), mereka dibekuk pada Senin (6/8) saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Ubung Kaja, Denpasar.

Komplotan curanmor ini berhasil mencuri delapan motor di wilayah Denpasar dan Badung. Selain itu polisi juga menangkap penadahnya, I Komang Ariawan (20), Syaiful Rizal (25) dan Syaiful Bahri (38). Dari hasil menjual motor curian itu dipakai foya-foya.

Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda, didamy Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (12/8) menjelaskan, sindikat curanmor ini terungkap berdasarkan dua laporan berbeda. Korban pertama, Putu Deska Asmara Jaya (29) kehilangan motor saat diparkir di areal Pantai Sanur, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Densel Selasa (4/6) pukul 13.00 Wita.

Baca juga:  Pembobol 4 Rumah Dibekuk di Surabaya

“Setelah parkir motor tersebut, korban naik boat di Pelabuhan Sanur menuju Nusa Lembongan, Klungkung,” ujar Sukadi.

Berselang dua hari kemudian, korban balik dari Nusa Lembongan dan tiba TKP. Korban panik karena motornya DK 6114 ADQ hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 23 juta.

Korban berikutnya, Nyoman Maruta (52) dan melaporkan motornya hilang pada Rabu (17/7). Korban menyewakan motor DK 6447 QQ kepada warga negara asing (WNA) selama dua bulan.

Baca juga:  Kasus Kredit Topengan, Satunya Jalani Sidang Tuntutan Sedangkan Seorang Lagi DPO

Korban ditelepon oleh WNA tersebut dan diberitahu jika motor miliknya hilang dicuri. “Motor milik korban hilang saat penyewanya parkir di Pantai Bangsal, Sanur Kaja,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan dan Olah TKP. Hasilnya diperoleh informasi bahwa saat kejadian ada seorang laki-laki diduga pelaku sering berada di daerah Renon.

Selanjutnya petugas memburu pelaku JJWS dan ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya Renon, Minggu (4/8). Hasil interogasi, JJWS mengaku mengambil sepeda motor bersama temannya FN.

Polisi kemudian melaksanakan surveilance untuk menangkap FN yang sebelumnya kabur. Akhirnya polisi berhasil menangkap FN saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Ubung Kaja, Senin (6/8) pukul 02.00 WITA.

Baca juga:  Peselancar Hazel Tampil di Hongkong Terbuka

“Kedua pelaku mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Setelah itu motor curian dibawa ke bengkel, mencarikan tukang kunci, menghapus nomor rangka dan mesin. Selanjutnya motor tersebut dijual kepada penadah atau secara online,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, tersangka JJWS dan FN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara tiga penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan, terancam pidana paling lama empat tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *