DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan dengan leading sektor Kemenkumham Bali melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Pemeriksaan sekaligus pengawasan itu dipimpin Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali.
Dalam rilis, Senin (12/8), pemantauan ke sejumlah tempat usaha yang mempekerjakan orang asing itu sudah berlangsung, Jumat (9/8). Pengawasan tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kemenkumham menjelaskan bahwa operasi pengawasan dibagi menjadi dua sesi untuk memastikan efektivitasnya, dengan setiap tim terdiri dari empat hingga lima anggota. Pertama dilakukan pada siang hari, di mana dua tim ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan mencari informasi di restoran serta tempat usaha lainnya di kawasan Seminyak yang diduga mempekerjakan WNA tanpa izin.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan simpatik untuk menghindari intimidasi terhadap pemilik usaha. “Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan, sehingga pengawasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo.
Kemudian pemantauan dilakukan malam hari, dengan fokus pada tempat hiburan dan klub malam di kawasan Canggu dan Seminyak. “Tempat hiburan malam mendapat perhatian khusus karena potensi pelanggaran yang lebih tinggi, termasuk aktivitas kriminal yang mungkin melibatkan WNA,” tambah Setyo.
Setiap tim diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan di lapangan. Anggota Timpora juga diinstruksikan untuk cepat tanggap terhadap situasi di sekitar mereka serta melibatkan pihak terkait jika ditemukan pelanggaran hukum yang serius.
Selama pengawasan yang dilakukan dalam dua sesi ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi-lokasi yang dipantau. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa WNA yang bekerja di tempat tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Timpora untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. Juga memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku, dan menjaga citra positif Bali sebagai tujuan wisata dan bisnis internasional. (Miasa/balipost)