Polisi mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti kasus penggelapan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat penggelapan kendaraan lintas provinsi beraksi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Modusnya menyewa kendaraan dengan identitas ganda dan rencana akan dijual di luar Bali.

Awalnya polisi berhasil menangkap satu pelaku, Zaenal Abidin (30) asal Jakarta di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Jumat (9/8). Setelah itu giliran, Abdul Latif (29) asal Jawa Timur, Muhammad Agil (22) asal Jakarta Selatan dan ⁠Silva Herviana (34) asal Depok, Jawa Barat.

Selain menangkap komplotan kasus penggelapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana berhasil mengamankan barang bukti dua mobil dan empat sepeda motor.

Baca juga:  Kamar Kos Mahasiswi dan Pegawai Bank Dibobol Maling

Terkait pengungkapan kasus ini, Kanitreskrim AKP Mangku Bunciana seizin Kapolsek AKP Yusuf Dwi Admodjo, Selasa (13/8) menjelaskan, berawal dari laporan Muklas Adi Putra (30). Dari keterangan Muklas, pada Rabu (31/7) pukul 20.30 WITA, ia ditelepon oleh seseorang mengaku bernama Muhammad Rendy untuk menyewa dua motor dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Motor tersebut langsung diantar ke hotel, Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Setibanya di TKP, motor tersebut diterima oleh Muhammad Rendy, Zaenal Abidin dan Silva Herviana.
“Setelah waktu sewa habis, pelapor (Muklas) menghubungi Muhammad Rendy dan Zaenal Abidin untuk menanyakan kendaraan tersebut dan dijawab akan memperpanjang satu hari lagi,” tegasnya.

Baca juga:  Pura Terbakar, Sejumlah Warga "Kerauhan"

Namun pelaku tersebut tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Mangku Bunciana bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Jumat (9/8) pukul 01.00 WITA, memperoleh informasi tersangka Zaenal Abidin ada di seputaran hotel, Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Polisi langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah itu giliran, Abdul Latif, Muhammad Agil dan ⁠Silva Herviana (34), diringkus. “Para pelaku ini merupakan sindikat penipuan dan penggelapan mobil serta sepeda motor lintas provinsi. Rencananya dua mobil dan empat motor tersebut dijual ke luar Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X Ditemukan di Bawah Tebing Pantai Bingin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *