Area Manager Comm Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah video seorang petugas di sebuah SPBU menjadi viral di media sosial. Perempuan yang bekerja di salah satu SPBU di Jl. Pulau Komodo, Denpasar Barat (Denbar) itu meminta tambahan biaya admin sebesar Rp5.000 kepada pembeli BBM jenis Pertamax.

Dari pantauan di medsos, permintaan biaya administrasi ini pun mendapat beragam tanggapan. Seperti yang disampaikan akun @ricky.peot: Saya juga kerja di SPBU baru tahu ada adminnya 5.000. Komentar lain dari @januarta99 yang mengatakan “Per 100ribu dapat goceng, normalnya 1 mobil bisa 300ribu – 500ribu, lah untung goceng dikali ratusan mobil.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Badung Bertambah, Ini Sebarannya

Menanggapi viralnya video itu, Pertamina pun menanggapi. Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, Selasa (13/8) mengatakan, sehubungan dengan unggahan viral pada Senin (12/8) terkait keluhan konsumen mengenai pembelian Pertamax dengan jeriken yang dikenai biaya administrasi Rp5.000, pihaknya sudah melakukan pengecekan. Disebutkan Ahad, tim dari Pertamina juga meminta keterangan langsung dari operator tersebut.

Tak hanya itu, tim juga melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen.

Baca juga:  Tunggakan Pajak di Karangasem Capai Puluhan Miliar, Terbanyak Sektor Ini

Hasil pengecekan didapati pelayanan telah menyalahi standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan. Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut.

Oknum operator yang melakukan pelanggaran juga dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina. Ditegaskannya, para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

Baca juga:  580 Anggota DPR dan 152 DPD Periode 2024-2029 Dilantik

“Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas SPBU yang berlokasi di wilayah Sanglah itu, Nyoman Sukirta, meminta maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan dan berterima kasih atas masukan yang diberikan. Atas kejadian tersebut, pihaknya tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. “Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan kepada petugas operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *