Pelantikan 35 anggota DPRD Jembrana periode 2024-2029 di Gedung DPRD Jembrana, Selasa (13/8). (BP/Ist)

SEBANYAK 35 Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (13/8). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Ni Gusti Made Utami, SH,. MH disaksikan Bupati Jembrana diwakili Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda dan sejumlah pimpinan instansi dan kantor pemerintahan se-Kabupaten Jembrana.

Ketua DPRD Jembrana sementara, Ni Made Sri Sutharmi dalam sambutannya mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Rabu (31/7) dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bali Nomor 669/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, sehingga digelar Rapat Paripurna Selasa (13/8) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Baca juga:  Penggunaan Internet Meningkat Tiga Kali Lipat

Menyampaikan terima kasih atas pengabdian keanggotaan DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal masa Jabatan dari tanggal 13 Agustus 2019, masa jabatan 2019-2024 telah menghasilkan antara produk hukum di antaranya Peraturan DPRD sebanyak 2 peraturan, 90 Keputusan DPRD 90 meliputi Persetujuan atas Peraturan Daerah sebanyak 28 Keputusan, dengan Perda yang dihasilkan sejumlah 52 Perda, dimana 11 Perda diantaranya merupakan inisiatif DPRD. Keputusan non Perda sebanyak 62 Keputusan dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 36 Keputusan.

Baca juga:  Soal Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi, Kepmen Selaras dengan Perpres

“Agenda terdekat DPRD adalah pembentukan fraksi-fraksi, pengukuhan pimpinan definitif, perancangan tata tertib DPRD periode 2024-2029, dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sri Sutharmi mengatakan DPRD akan melanjutkan dan menindaklanjuti program-program tersebut, terutama yang berkaitan dengan peraturan daerah. Kami akan menindaklanjuti program yang belum terselesaikan di periode sebelumnya dan akan dilanjutkan di periode selanjutnya,” ujar Ketua DPRD sementara.

Sri Sutharmi berharap agar anggota dewan yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah. “Saya berharap kita semua bisa lebih meningkatkan kinerja fungsi dari DPRD Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, DPRD Soroti Ruang IRD Puskesmas Mendoyo

Dari total anggota dewan yang dilantik, 13 orang merupakan wajah baru, sementara 22 lainnya adalah anggota dewan periode sebelumnya yang berhasil terpilih kembali. (Adv/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *