Suasana antusiasme masyarakat mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Denpasar, Selasa (13/8). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Bali kembali diberikan kemudahan. Dimana, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak alias pemutihan.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini, tertuang ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2024, yang diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi ini terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dan juga penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Baca juga:  Label Restoran Berizin

Oleh karena itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengajak masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini agar segera memenuhi kewajibannya. Sebab, tahun 2025 kebijakan ini tidak akan lagi diterapkan. Baik itu kebijakan penghapusan denda maupun pembebasan bea balik nama kendaraan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kebijakan relaksasi pajak ini mulai berlaku 14 Agustus – 31 September 2024,” ujar Made Santha, Selasa (13/8).

Baca juga:  Panwaslu Gianyar Kerahkan Ratusan Pengawas untuk Bidik Kampanye Terselubung

Pihaknya berharap, masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini. Mengingat, denda pajak ini sangat tinggi, yakni 25 persen. Diungkapkan bahwa kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali. Berdasarkan data 5 tahun terakhir jumlah kendaraan di Bali mencapai 3,2 juta lebih kendaraan bermotor. Sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak hanya 2,7 juta lebih kendaraan atau 70 persen.

Baca juga:  102.500 Anak di Gianyar Akan Divaksinasi JE

Apabila 80 persen yang belum membayar pajak mengikuti kebijakan ini, maka akan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah hingga Rp300 miliar. Sehingga, target APBD Induk Provinsi Bali yaitu Rp4 triliun dan dalam APBD Perubahan mendekati Rp4,6 triliun bisa tercapai. Apalagi, capain APBD Bali pada semester I Tahun 2024 ini sudah mencapai Rp3,1 triliun. “Tertinggi dari PKB dan BBNKB 79 persen. Termasuk juga dari hasil pungutan wisatawan asing yang sudah mencapai Rp181 miliar,” ungkapnya. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *