Warga memotret layar yang menampilkan uang lembar pecahan Rp75.000 saat diluncurkan secara virtual, di Jakarta, Senin (17/8/2020). Bank Indonesia mengeluarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan bentuk lembar pecahan Rp75.000. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) memastikan tak mencetak uang rupiah edisi khusus.

“Tidak setiap momen kami menerbitkan uang rupiah pecahan khusus,” kata Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Fenty Tirtasari Ekarina dalam seminar daring bertema “Memaknai Rupiah di Momen Hari Kemerdekaan” yang disiarkan langsung di laman YouTube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/8).

Baca juga:  Kredit Perbankan Tumbuh 4,9 Persen

Berbeda dengan peringatan HUT ke-75 RI, saat itu pemerintah mengeluarkan uang pecahan Rp75.000. Menurut Fenty, adapun peluncuran uang ini telah melalui riset selama beberapa tahun guna melihat kemungkinan untuk dikeluarkannya uang pecahan yang khusus.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan uang edisi khusus Kemerdekaan RI yakni pada HUT ke-25 tahun 1970, ke-45 tahun 1990, dan ke-50 tahun 1995 dalam bentuk logam, emas, dan perak. Namun, baru pada HUT ke-75 RI, pemerintah mengeluarkan uang edisi khusus kemerdekaan dalam bentuk kertas.

Baca juga:  Ada Dana Sisa, Bantuan Subsidi Upah Diperluas

​​​​​​​Bank Indonesia mengatakan uang kertas rupiah pecahan Rp75.000 bukan merupakan bagian dari program redenominasi. Pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran 2020.

Uang yang didominasi warna merah, putih, dan hijau mengandung makna mensyukuri Kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Uang ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.

Baca juga:  Sistem Subak di Bali Contoh Ideal Relasi Manusia dan Perairan

Fenty lalu menegaskan bahwa uang Rp75.000 seperti halnya rupiah lain yang dikeluarkan BI bisa digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia atau sah sebagai alat pembayaran.

“Memang disebut rupiah khusus karena dikeluarkannya bertepatan dengan HUT ke-75 RI, tetapi bukan lantas uang memorabilia (kenangan) untuk dipajang. Itu bisa dipakai bertransaksi. Sah sebagai alat pembayaran,” ujar Fenty. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *