MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung menggelar rapat sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kantor Lurah Jimbaran, Rabu (14/8). Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam merealisasikan proyek yang menghadapi gugatan dari warga akibat belum selesainya proses ganti rugi lahan yang terdampak.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemilik dari 35 bidang lahan yang rencananya akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan JLS.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, menjelaskan Segmen 4 JLS meliputi dua wilayah, yaitu Pecatu dan Jimbaran, dengan titik awal di Jalan Pantai Cemongkak hingga Jimbaran Hijau. “Untuk di wilayah Pecatu, sosialisasi sudah kami laksanakan beberapa kali. Sementara yang hari ini, adalah sosialisasi untuk wilayah Jimbaran,” ungkapnya.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan dalam rapat tersebut menegaskan dukungan terhadap rencana pembangunan akses yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jalan Uluwatu. Setelah form pernyataan dikumpulkan, tahap berikutnya adalah pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami juga sudah memberikan form pernyataan yang akan dijawab, setuju atau tidak. Kami memberikan waktu tiga hari, dan mudah-mudahan hasilnya positif seperti tanggapan yang sudah disampaikan,” tambah Suardika.
Segmen 4 JLS memiliki panjang total 5,5 km, dengan sekitar 60 persen trase berada di wilayah Jimbaran. “Dalam pengadaan lahan ini, bukan berarti kami mengambil begitu saja. Akan ada penggantian yang wajar bagi para pemilik lahan,” jelas Suardika lebih lanjut.
Kepala Seksi Pembangunan Dinas PUPR Badung, Putu Teddy Widnyana, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengadaan lahan di Segmen 4 wilayah Jimbaran telah dialokasikan melalui APBD Tahun 2025 dengan nilai Rp 425 miliar. Sementara untuk Segmen 4 wilayah Pecatu, anggaran senilai Rp 200 miliar sudah dialokasikan melalui APBD Tahun 2024.
Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sendiri terdiri dari empat segmen, dengan total panjang sekitar 34,7 km. Segmen 1 mencakup jalur dari Pintu Keluar Tol Bali Mandara hingga Jalan Alas Arum sepanjang 13,2 km.
Segmen 2 meliputi jalur dari Jalan Alas Arum ke Jalan Raya Uluwatu sepanjang 8,2 km. Segmen 3 meliputi jalur dari Jalan Raya Uluwatu hingga Jalan Pantai Cemongkak sepanjang 7,8 km. Dan Segmen 4 menghubungkan Jalan Pantai Cemongkak dengan kawasan Jimbaran Hijau sepanjang 5,5 km.
Untuk diketahui, jadwal sidang putusan gugatan perdata antara Pemkab Badung melalui PUPR sebagai tergugat dan kelompok masyarakat selaku penggugat terkait rencana Jalur Lingkar Selatan akan dilakukan pada 19 Agustus 2024. (Parwata/balipost)