Pedagang menunjukkan minyak goreng rakyat MinyaKita di Pasar Mampang, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita. Kini, MinyaKita dipasarkan dengan HET Rp15.700 per liter.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

“HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Zulkifli, Jumat (16/8).

Baca juga:  Dua Mahasiswa Unud Terseret Arus, Ditemukan Tewas

Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, terjadi sedikit penyesuaian.

Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.

Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

Baca juga:  Sama-sama di Atas 4.000, Jumlah Pasien COVID-19 Sembuh Harian Nasional Lampaui Tambahan Kasus

Zulkifli menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Baca juga:  Bali Masih Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Capai Puluhan Orang

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” kata Zulkifli.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *