Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri) setelah menghadiri pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan. Demikian penilaian Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (19/8).

Dijelaskan, pula bahwa hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Baca juga:  Dimediasi Menkumham, Dua Kepengurusan PWI Sepakat Rekonsiliasi

Menurut dia, pembebasan bersyarat itu bisa didapatkan oleh Jessica melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan.

Selain itu, politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun telat dinyatakan bebas bersyarat.

Menkumham menilai pemidanaan terhadap warga binaan kini bersifat sebagai langkah pemasyarakatan. Berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang bersifat untuk balas dendam. “Ini ‘kan masih bebas bersyarat, ‘kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” kata Supratman.

Baca juga:  Menkumham Ajak Dua Kubu Hanura Duduk Bersama

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi ke Menkumham

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *