Tim Gabungan saat turun mengecek pembangunan vila tanpa izin di Ceningan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Gabungan dari Sat Pol PP, Dinas PUPRPKP, DLHP dan pihak terkait lainnya, akhirnya merespons cepat pembangunan vila di sebuah tebing di Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (20/8).

Mereka turun bersama mengecek langsung ke TKP untuk memastikan informasi dari masyarakat. Ternyata vila itu dibangun tanpa mengurus dokumen perizinan, sehingga proses pembangunannya langsung dihentikan.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan Tim Gabungan dari Sat Pol PP, Dinas PUPRPKP dan DLHP turun ke lokasi bersama Kadus Ceningan Kangin dan Perbekel Lembongan. Mereka langsung ke lokasi melakukan pengawasan pelaksanaan pengerjaaan awal pembangunan vila tersebut. Suwarbawa mengatakan, berdasarkan keterangan petugas teknis selaku penanggung jawab bangunan, Samiyono Widodo, di lokasi memang benar akan dibangun vila.

Baca juga:  Pembangunan Bidang Sosial Melalui Film Motivasi 

Pembangunan villa itu dilakukan diatas lahan seluas 290 M2, dengan luas lahan keseluruhan mencapai 18 are. Pemilik proyek vila itu diketahui atas nama David, seorang WNA asal Australia. David dikatakan masih berada di Australia, sehingga belum bisa ditemui di lokasi itu.

“Saat pemantauan, pengerjaan vila masih dalam tahap penataan lahan (cut and fill tebing) dan pembangunan tembok pembatas. Pembangunan belum memiliki ijin PBG beserta kelengkapannya, seperti NIB, izin lingkungan maupun izin tata ruang,” terang Suwarbawa.

Baca juga:  Pembangunan Pelabuhan Gunaksa Dikaji Ulang, Kemenhub Segera Terjunkan Tim

Suwarbawa menambahkan, menurut keterangan dari penanggung jawab proyek vila itu, seluruh izin yang menjadi syarat pembangunan vila di wilayah itu masih dalam proses. Namun, melihat situasi di lapangan proyek itu sudah dalam tahap pengerjaan, maka Tim Gabungan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian kegiatan sementara, sampai semua izin yang diperlukan dapat terpenuhi. “Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup untuk menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, kami akan terus awasi,” katanya.

Baca juga:  Anggaran Rumjab Bupati Gianyar Naik Rp 10,3 M

Sebelumnya, pengerjaan proyek itu sempat menjadi sorotan masyarakat. Karena pembangunan diatas tebing itu, sangat terlihat dari pesisir, membuang material pengerukan tebing ke laut. Terlebih, kawasan itu selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi. Di sekitar lokasi juga banyak dilalui boat, dimana di sekitarnya juga menjadi tempat snorkeling. Alat berat yang terus menerus bekerja itu pun seketika menjadi sorotan banyak pihak dan viral di media sosial. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *