Tangkapan virtual Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa bersalaman dengan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk menjadi undang-undang (UU).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel disambut jawaban setuju anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/8).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045 melaporkan bahwa pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah menyepakati materi muatan yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran.

Baca juga:  Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia

Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari kerangka RPJPN tahun 2025-2045, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.

Setelah melakukan pembahasan 298 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite 4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (19/8), Baleg disebut menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama kedua pihak tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Raker dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I atas hasil pembahasan RUU RPJPN yang memiliki agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca juga:  Ini, Rahasia Dana Murah BRI Terus Tumbuh Positif

Seluruh fraksi di Baleg yang terdiri dari fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi PAN, dan fraksi PPP, dinyatakan menerima dan menyetujui RUU RPJPN segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI agar diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

RUU RPJPN 2025-2045 akhirnya disepakati sebagai UU pada hari ini setelah memperoleh persetujuan dari setiap fraksi DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berterima kasih kepada keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 yang telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.

“Perkenankanlah kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucap Suharso.

Baca juga:  RUU KIA Disetujui Jadi Undang-Undang

“Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” ungkap Kepala Bappenas. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *