Dua WNA ditahan di Kantor BNNP Bali karena terlibat kasus narkotika jenis hasish dan ganja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis penangkapan dua warga negara asing (WNA), Rabu (21/8). Kedua pelaku berinisial VS asal Riga, Latvia ditangkap di Bandara Ngurah Rai dan warga negara Swedia, SU dibekuk di Gianyar, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan hasish dan ganja.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. menjelaskan Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional. BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap VS di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Baca juga:  Sempat Kabur dari Tahanan Polda Bali, Warga Rusia Disidang Kasus Narkotika

Pasalnya pelaku hendak menyelundupkan hasish 440,41 gram dan ganja 977,83 gram netto. “Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas yang dibawa pelaku (VS) melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

Selain itu Tim Pemberantasan BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menggerebek vila di daerah Desa Kemenuh, Gianyar. Pasalnya beredar informasi masyarakat jika ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut. Di vila tersebut petugas menangkap tersangka SU asal Skarholmen, Swedia.

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung Berakhir, Polda Bali Klaim Capai Target

“Modusnya melalui paket kiriman international dan setelah dibuka didalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis,” ungkap mantan Kapolres Buleleng ini.

Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali barang bukti tersebut beratnya 201,28 gram netto. Menurut Kombes Sinar Subawa, secara umum di Bali, hasish merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan oleh WNA.

Hasish biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Batang terlarang ini memiliki kandungan THC sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  WN Slovakia Ditangkap Kasus Narkoba Ratusan Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *