Maket Jalan Lingkar Selatan Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek prestisius Jalan Lingkar Selatan (JLS) dipastikan berlanjut setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung berhasil memenangkan gugatan masyarakat yang menolak proyek tersebut. Kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan agar Dinas PUPR Kabupaten Badung membayar ganti rugi sebesar Rp39.720.000.000 dan menghentikan proses pembangunan JLS ditolak oleh pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasunu, mengatakan dalam proses pembuktian, JPN Kejari Badung mengajukan 65 alat bukti berupa surat yang didukung oleh keterangan para saksi selama persidangan. Untuk memperkuat bantahan, tim menghadirkan tiga saksi dan satu ahli yang memberikan kesaksian yang memperkuat alat bukti yang telah diajukan.

Baca juga:  Tiga Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan ini,” ujar Sutrisno, Rabu (21/8).

Dia mengungkapkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk melanjutkan pembangunan JLS sesuai dengan perencanaan awal. Proyek ini dianggap sangat vital bagi kawasan Bali Selatan, terutama dalam upaya mengurai kemacetan yang sering terjadi, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui sektor pariwisata.

Bali Selatan dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan yang sering dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Sutrisno juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan. “Kejaksaan Negeri Badung akan selalu mendukung program-program Pemerintah Daerah, terutama proyek strategis seperti JLS ini. Kami akan terus mengawal proses pembangunan agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya, demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:  Sejumlah Negara Longgarkan Penggunaan Masker di Ruang Publik

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah menggelar rapat sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kantor Lurah Jimbaran. Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam merealisasikan proyek JLS.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemilik dari 35 bidang lahan yang rencananya akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan JLS. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, menjelaskan bahwa Segmen 4 JLS meliputi dua wilayah, yaitu Pecatu dan Jimbaran, dengan titik awal di Jalan Pantai Cemongkak hingga Jimbaran Hijau.

Baca juga:  Pembebasan Bersyarat Jessica Penuhi Ketentuan

“Untuk di wilayah Pecatu, sosialisasi sudah kami laksanakan beberapa kali. Sementara yang hari ini, adalah sosialisasi untuk wilayah Jimbaran,” ungkapnya.

Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sendiri terdiri dari empat segmen, dengan total panjang sekitar 34,7 km. Segmen 1 mencakup jalur dari Pintu Keluar Tol Bali Mandara hingga Jalan Alas Arum sepanjang 13,2 km.

Segmen 2 meliputi jalur dari Jalan Alas Arum ke Jalan Raya Uluwatu sepanjang 8,2 km. Segmen 3 meliputi jalur dari Jalan Raya Uluwatu hingga Jalan Pantai Cemongkak sepanjang 7,8 km. Dan Segmen 4 menghubungkan Jalan Pantai Cemongkak dengan kawasan Jimbaran Hijau sepanjang 5,5 km. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *