JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 169 bakal calon kepala daerah (Cakada) PDIP yang diusung pada Pilkada serentak 2024, diumumkan pada Kamis (22/8) oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/8).
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” sambungnya.
Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Hal ini mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung calon.
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” ungkap Hasto.
Pria asal Yogyakarta ini menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujarnya.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid. “Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota,” pungkas dia. (Kmb/Balipost)