Tiga terdakwa yang merupakan pengurus (kini mantan) LPD Kedewatan, terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra selaku bendahara, I Wayan Mendrawan, M.Si., sebaga ketua dan I Made Daging Palguna (sekretaris), Kamis (15/8) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gianyar, secara resmi, menyatakan banding atas putusan ringan perkara dugaan korupsi di LPD Kedewatan.

“Ya, kita nyatakan banding,” ucap JPU yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Gianyar, JPU I Kadek Wahyudi Ardika, Rabu (21/8).

Ia memaparkan beberapa alasan banding. Selain putusan ringan, pasal yang dituntutkan dengan putusan majelis hakim berbeda.

“Selain pasal berbeda, pengenaan uang pengganti juga berbeda,” jelas Wahyudi.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang merupakan pengurus (kini mantan) LPD Kedewatan, terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra selaku bendahara, I Wayan Mendrawan, M.Si., sebaga ketua dan I Made Daging Palguna (sekretaris) dihukum berbeda.

Baca juga:  Kejar "Herd Immunity," Ini Target Vaksinasi Denpasar Per Hari

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, didampingi hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson, membacakan vonis atas dugaan korupsi yang menyebabkan LPD Kedewatan rugi miliaran rupiah.

Dalam amar putusan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa jauh turun dari tuntutan JPU dari Kejari Gianyar. Bahkan majelis hakim juga berbeda pasal terkait perbuatan yang dilakukan para terdakwa dengan tuntutan JPU.

I Nyoman Ribek Adi Putra divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa dinilai melakukan korupsi secara berlanjut dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga:  Turis Jerman Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Banding

Sehingga terdakwa oleh hakim dihukum selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,4 miliar, dengan ketentuan apabila selama satu bulan setelah putus mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Atas vonis itu, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Baca juga:  Restorative Justice, Perkara Pencurian Laptop di TK Jambe Kumara Dihentikan

Sementara itu, I Wayan Mendrawan, M.Si., vonisnya juga merosot dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa hanya dihukum selama setahun dan enam bulan tanpa membayar uang pengganti.

Sedangkan terdakwa ketiga yakni I Made Daging Palguna dihukum dua tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 873 juta. Vonis turun ini membuat pada terdakwa terlihat sumringah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *