DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Rapat akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, agenda acara adalah pembicaraan tingkat II /pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.

Baca juga:  Pilkada Gianyar, Simulasi Pencoblosan Digelar di 7 Kecamatan

Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (22/8) itu, pemberitahuan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

Sebelumnya Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:  Banyak Penyelenggara Balap Dunia Mulai Tertarik Dengan Sirkuit Mandalika

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca juga:  Rakor Gakkumdu Pilkada, Belum Ada Tindak Pidana

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *