JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan Puan sedang ada tugas kenegaraan. “Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen,” katanya, Kamis (22/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ketika ditanyakan apakah ketidakhadiran Puan menegaskan sikap bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju atas RUU Pilkada, Masinton hanya menjawab partainya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, dia menyebut partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK terkait dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus juga menyampaikan ketidakhadiran Puan. Pimpinan yang hadir dalam rapat paripurna itu, dia bersama dengan wakil ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.
“Kami bertiga tadi yang di atas,” kata Lodewijk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Puan Maharani bertolak ke Hongaria, kemudian ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu.
“Pertemuan bilateral antarparlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia,” kata Indra
Dari Hongaria, Puan bersama delegasi DPR lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada tanggal 26 Agustus 2024.
Adapun rapat paripurna yang beragendakan persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang rencananya pada Kamis pagi ini, batal digelar di DPR RI karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat hendak membuka Rapat Paripurna DPR RI.
Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. (kmb/balipost)