Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aspirasi dari aktivis hingga guru besar yang disampaikan terhadap MK merupakan sesuatu yang membanggakan. Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Fajar menyampaikan hal itu usai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/8).

“Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” ucap Fajar.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 21 dan 25 Tahun

Ia menjelaskan, perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi. “Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak/ibu hakim konstitusi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu.

Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap.

“Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik,” kata aktivis dan politikus Wanda Hamidah membacakan pernyataan sikap.

Baca juga:  Unud Tambah Belasan Guru Besar

Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut para aktivis hingga guru besar itu, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi.

“Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi,” tutur Wanda.

Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.

Baca juga:  Putusan PHPU Pilpres Dibacakan pada 22 April, Pemerintah Siapkan Mitigasi Keamanan

Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *