Komika Arie Kriting saat melakukan orasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peran jurnalis adalah untuk menjaga demokrasi dari ancaman pelemahan dan pembatasan. Hal itu diingatkan oleh Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri atas sembilan organisasi.

Koalisi itu, dalam pernyataan sikapnya, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa jurnalis merupakan pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sehingga berkewajiban menjaga tegaknya sistem itu di Tanah Air.

“Peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi,” demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Kasus Korupsi di BPPD, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Koalisi itu pun menyoroti proses legislasi yang terlampau cepat pada pembahasan revisi UU Pilkada. Mereka anggap sebagai upaya untuk memuluskan agenda politik elite tertentu.

“Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi pelan-pelan dilucuti dengan mudah,” demikian pernyataan sikap Koalisi Lintas Organisasi Pers.

Demi menjaga demokrasi, koalisi itu mengingatkan para jurnalis dan perusahaan media untuk tetap tajam mengkritik kebijakan yang merugikan publik dan mengancam demokrasi.

Baca juga:  Pilkada 2024, PDIP Buka Opsi Koalisi dengan Gerindra dan Golkar

Setidaknya ada empat seruan yang disampaikan koalisi itu terkait dengan situasi demokrasi di Tanah Air. Pertama, demokrasi di Indonesia terancam sehingga para jurnalis wajib membelanya; kedua, mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional menyajikan informasi akurat, kritis, terverifikasi, dan tak mudah diintervensi.

Ketiga, koalisi itu juga mengingatkan Pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis, terutama dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

Keempat, koalisi itu juga mendesak Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga, serta tidak merepresi mereka yang vokal, baik secara langsung maupun di ruang-ruang digital.

Baca juga:  Presiden Jokowi akan Hadiri Kongres V PDI-P

Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri atas sembilan organisasi pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *