Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.

“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/8).

Baca juga:  Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Bawaslu Gianyar Proses Seorang Guru ASN

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.

Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

Baca juga:  Pemeriksaan e-KTP di Gilimanuk, Pemindai Terhubung Pusat

“Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa,” ujarnya.

Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. “Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” kata Hasan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *