Kadek Adiawan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bangli dijadwalkan dibuka 27-29 Agustus 2024. Sejauh ini, baru PDIP yang telah menyampaikan informasi ke KPU Bangli tentang rencana mendaftarkan paslonnya.

Dalam Pilkada 2024 PDIP mengusung paslon incumbent Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar. Rencananya PDIP akan mendaftar pada Kamis (29/8).

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan Minggu (25/8) membenarkan bahwa sejauh ini baru satu paslon yang telah menyampaikan rencana akan mendaftar ke KPU Bangli. Pihaknya sebelumnya memang meminta parpol agar menyampaikan pemberitahuan terkait rencana pendaftaran ke KPU sehari sebelum pendaftaran.

Baca juga:  Mahfud Nyatakan Ingin Mundur dari Kabinet, Ini Reaksi Presiden

Hal itu penting bagi KPU agar pihaknya dapat menyiapkan penerimaan pendaftaran secara maksimal. Selain itu, pemberitahuan awal juga diperlukan untuk menghindari kesamaan hari dan jam pendaftaran dengan paslon lain. “Kalau memang harus pada hari yang sama, kami akan atur jamnya,” kata Adiawan.

Jelang dibukanya pendaftaran Paslon Pilkada 2024, pihaknya pun telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran Paslon dengan para parpol, sekaligus menyampaikan SOP proses pemeriksaan kesehatan Paslon di rumah sakit. “Hari ini juga kami sampaikan mengenai alur penerimaan pendaftaran,” kata Adiawan usai memimpin rapat koordinasi kemarin.

Baca juga:  Dua Paslon Pilkada Klungkung Sepakat Kampanye Damai

Disampaikan bahwa Pilkada Bangli 2024 memungkinkan diikuti tiga pasangan calon (Paslon). Hal itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. “Kalau dilihat dari syarat minimal pencalonan kemarin berpotensi hanya diikuti dua Paslon. Saat ini berpotensi diikuti maksimal tiga paslon,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa berdasarkan putusan MK terbaru, syarat paslon yang diusung parpol harus memperoleh minimal 10 persen dari suara sah hasil Pemilu 2024. Di Kabupaten Bangli total suara sah Pemilu 2024 mencapai 160.974 suara. Jika dihitung 10 persennya jumlahnya 16.098.

Baca juga:  Rekomendasi Tak Jelas, Hanura Batal Usung Paslon Bagia

Berdasarkan perhitungan KPU, terdapat dua parpol yang sudah bisa mengusung paslon sendiri, yaitu PDIP dan Golkar. Satu paslon lagi memungkinkan diusung oleh gabungan parpol. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *