SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal terkait keimigrasian di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
“Tim kami sebelumnya telah menyisir sejumlah penginapan dan vila di tiga kabupaten tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja Hendra Setiawan di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, kesembilan WNA yang diamankan imigrasi tersebut berasal dari negara Rumania, Jepang, Tiongkok, Jerman dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia.
Adapun pengamanan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Dia mengatakan, operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama 21-22 Agustus 2024 bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan. “Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan vila di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki”, ujarnya.
Terhadap para WNA tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja dan akan dilakukan penindakan kemudian sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Hendra menyatakan Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tutup Hendra. (Kmb/Balipost)